Menumbuhkan ekonomi lokal desa
Menjadi jalur distribusi langsung dari produsen ke konsumen
Baca Juga: Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Syarat, Proses, dan Manfaat Keanggotaannya
Meningkatkan akses pasar bagi hasil produksi masyarakat desa
Mendukung ketahanan pangan nasional
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi hingga pertengahan tahun 2025.
Dana Desa Bisa Digunakan untuk Koperasi Merah Putih
Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Dana Desa sah digunakan untuk biaya legalisasi koperasi, khususnya untuk pembuatan akta notaris sebesar Rp2,5 juta.
Baca Juga: 10 Negara Dengan Upah Minimum Tertinggi di Dunia 2025: Mana Yang Paling Sejahtera?
Hal ini diatur melalui surat edaran resmi dari Kemendes PDT, yang menegaskan:
“Biaya legalisasi koperasi boleh diambil dari Dana Desa atau dari sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak boleh double funding.” Mendes PDT Yandri
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas dalam pemilihan notaris agar desa terpencil tidak kesulitan melakukan proses legalisasi.
Baca Juga: 30.000 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, Apa Manfaatnya untuk Warga Desa?
Pembentukan Koperasi Merah Putih
1. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai dasar pembentukan
Artikel Terkait
HIPMI Sulsel Dorong 'Pangan Hutan Kopi' sebagai Motor Ekonomi Hijau di Parepare
Jaga Keamanan dan Kearifan Lokal: Kapolres dan Dandim Bulukumba Rangkul Masyarakat Kajang
Sejarah Baru Pemberantasan Narkoba: Andi Amar Apresiasi Pengungkapan 2 Ton Sabu di Kepri
IFG Pastikan Libur Panjang Aman dengan Layanan Perlindungan Perjalanan Komprehensif
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari! Catat Tanggalnya Sekarang
30.000 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, Apa Manfaatnya untuk Warga Desa?
10 Negara Dengan Upah Minimum Tertinggi di Dunia 2025: Mana Yang Paling Sejahtera?
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Syarat, Proses, dan Manfaat Keanggotaannya
Harga iPhone Terkini Mei 2025 di Indonesia! iPhone 16 Turun Harga, iPhone 11 Masih Dicari
10 Negara Dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Indonesia Masuk?