Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Merah Putih: Syarat, Legalitas, dan Sumber Dana

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 08:40 WIB
(Ilustrasi) Koperasi Merah Putih  (1st)
(Ilustrasi) Koperasi Merah Putih (1st)

Menumbuhkan ekonomi lokal desa

Menjadi jalur distribusi langsung dari produsen ke konsumen

Baca Juga: Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Syarat, Proses, dan Manfaat Keanggotaannya

Meningkatkan akses pasar bagi hasil produksi masyarakat desa

Mendukung ketahanan pangan nasional

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi hingga pertengahan tahun 2025.

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Koperasi Merah Putih

Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Dana Desa sah digunakan untuk biaya legalisasi koperasi, khususnya untuk pembuatan akta notaris sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga: 10 Negara Dengan Upah Minimum Tertinggi di Dunia 2025: Mana Yang Paling Sejahtera?

Hal ini diatur melalui surat edaran resmi dari Kemendes PDT, yang menegaskan:

“Biaya legalisasi koperasi boleh diambil dari Dana Desa atau dari sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak boleh double funding.” Mendes PDT Yandri

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas dalam pemilihan notaris agar desa terpencil tidak kesulitan melakukan proses legalisasi.

Baca Juga: 30.000 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, Apa Manfaatnya untuk Warga Desa?

Pembentukan Koperasi Merah Putih

1. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai dasar pembentukan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X