Sulawesinetwork.com - Koperasi Merah Putih kini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan penguatan ekonomi rakyat berbasis gotong royong.
Digagas sebagai koperasi modern yang inklusif, koperasi ini membuka peluang bagi masyarakat dari berbagai latar belakang mulai dari pelaku UMKM, profesional, hingga badan usaha untuk bergabung dan berkontribusi dalam membangun ekosistem ekonomi berkelanjutan.
Jika kamu tertarik untuk menjadi anggota, simak informasi lengkap tentang syarat dan cara mendaftar Koperasi Merah Putih berikut ini.
Baca Juga: 10 Negara Dengan Upah Minimum Tertinggi di Dunia 2025: Mana Yang Paling Sejahtera?
Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih
Untuk menjaga integritas dan semangat kolektif, berikut adalah syarat keanggotaan yang perlu dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon anggota harus memiliki KTP aktif sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
Kesiapan hukum menjadi syarat mutlak dalam bergabung ke koperasi.
Baca Juga: 30.000 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, Apa Manfaatnya untuk Warga Desa?
3. Berkomitmen pada nilai-nilai koperasi
Anggota diharapkan aktif dalam kegiatan koperasi dan menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, demokrasi ekonomi, dan kemandirian.
4. Menyetujui AD/ART Koperasi
Menunjukkan kesediaan untuk menaati peraturan dan tata kelola koperasi.
5. Melunasi Simpanan Pokok dan Wajib
Besaran ditentukan oleh kebijakan koperasi dan akan diinformasikan saat pendaftaran.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari! Catat Tanggalnya Sekarang
Tata Cara Pendaftaran Koperasi Merah Putih