Pendaftaran anggota Koperasi Merah Putih dirancang sederhana, cepat, dan transparan. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Isi Formulir Pendaftaran
Tersedia secara online di situs resmi Koperasi Merah Putih atau langsung di kantor cabang koperasi terdekat.
2. Unggah Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan:
Baca Juga: IFG Pastikan Libur Panjang Aman dengan Layanan Perlindungan Perjalanan Komprehensif
Fotokopi KTP
Pas foto terbaru
Bukti pembayaran simpanan pokok dan wajib
3. Mengikuti Wawancara atau Sosialisasi Awal
Calon anggota akan diundang untuk memahami visi koperasi, hak dan kewajiban anggota, serta potensi kontribusi dalam koperasi.
4. Evaluasi dan Persetujuan Pengurus
Baca Juga: Sejarah Baru Pemberantasan Narkoba: Andi Amar Apresiasi Pengungkapan 2 Ton Sabu di Kepri
Setelah melalui proses seleksi dan verifikasi, pengurus koperasi akan memutuskan status keanggotaan dan mengeluarkan nomor anggota resmi.
5. Pengaktifan dan Akses Layanan