Dana belum tersalur: 576
3. SLB
Dana sudah tersalur: 2.217
Baca Juga: Idul Adha 2023! Jangan Asal Menyembelih Hewan Kurban, Begini Caranya Menurut Syariat Islam
Dana belum tersalur: 14
4. SMA
Dana sudah tersalur: 13.514
Dana belum tersalur: 111
5. SMK
Dana sudah tersalur: 13.792
Dana belum tersalur: 183
Baca Juga: Wajib Diketehui, Kenali Rebound Relationship Biasanya Cuma Jadi Pelarian Sesaat
Nah, untuk memaksimalkan penggunaan dana BOS di setiap satuan pendidikan ini, pemerintah telah mengaturnya melalui komponen penggunaan dana BOS yang tercatut dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk dan Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Melalui petunjuk teknis tersebut dalam pasal 44 ayat 1, maka komponen penggunaan dana BOS tiap satuan pendidikan, terdiri dari:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru