Sulawesinetwork.com - Tahun Ajaran 2022/2023 akan segera berakhir dan sebentar lagi akan dimulai pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 jenjang TK dan SD.
Baca Juga: Hadapi Bali United, Menanti Debut Dua Pemain Asing Baru PSM Makassar
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu orangtua (ortu) pahami sebelum mendaftarkan anaknya masuk ke TK maupun SD.
Pada umumnya orangtua harus paham berapa sih usia yang ideal untuk anak masuk TK dan SD? Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, ini penjelasannya.
Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Baca Juga: Polemik Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup. Apakah Perbedaannya?
Sedangkan Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Tentunya, PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Selain itu juga dilakukan tanpa diskriminasi.
Kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Baca Juga: Wajib Diketahui! Patah Hati dan Kaget Bisa Picu Serangan Jantung
Adapun calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia, yaitu sebagai berikut:
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.