Polemik Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup. Apakah Perbedaannya?

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 08:20 WIB
 Ilustrasi pemilihan umum ( id.pngtree.com)
Ilustrasi pemilihan umum ( id.pngtree.com)

Sulawesinetwork.com - Pemilu 2024 sebentar lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu terus melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Saat ini telah memasuki tahapan pemutakhiran data peemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Akan tetapi, kabar pelaksanaan pemilu yang pada umumnya menggunakan sistem proporsional terbuka, kini diisukan akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Wah! Cut Keke dan Sophia Latjuba Ternyata Pernah Jadi Aspri Hotman Paris, Dibayar Segini

Hal itupun menjadi pro kontra di kalangan masyarakat umum apalagi teruntuk beberapa petinggi-petinggi partai yang menolak keras untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.

Nah, apa sih sebenarnya perbedaan pelaksanan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan Tertutup? Yuk kita simak penjelasannya.

Baca Juga: Messi Resmi Bergabung Al Hilal, Segini Nilai Kontrak dan Alasan Kepindahannya

Segi Perbedaan Proporsional Terbuka Proporsional Tertutup
Sistem Pelaksanaan Pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.

Pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.

 

Metode Pemberian Suara Pemilih memilih salah satu nama calon.

 

Pemilih memilih partai politik.

 

Penetapan Calon Terpilih Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

 

Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X