Jadi itu syarat usia masuk TK agar dipahami oleh orangtua yang memiliki anak usia dini dan siap masuk TK.
Untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tentu harus memenuhi persyaratan usia, yakni:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
Baca Juga: BMKG: Sejumlah Daerah di Sulsel Berpotensi Hujan, Mulai 6 Juni Hingga 12 Juni, Cek Sekarang
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Tentu dalam pelaksanaan PPDB 2023, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Baca Juga: DDI Mattoanging Wisuda 390 Santri dan Santiwati, Pemkab Bantaeng Dorong Peningkatan Pendidikan
Terkecuali calon peserta didik yang memenuhi persyaratan khusus berikut:
1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
2. kesiapan psikis.
Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Baca Juga: Bos Ali Akan Menikah Lagi dengan Gadis Sulsel, Toko Langganan Emak-Emak Jamaah Haji dan Umrah
Selain itu, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Jadi itulah beberapa syarat usia masuk TK maupun SD agar dipahami oleh orangtua yang punya anak dan siap untuk masuk ke jenjang sekolah.(*)