Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS Disahkan, Catat Ini Tanggal Pencairannya dan Besaranya

photo author
- Kamis, 1 Juni 2023 | 10:23 WIB
Kemenag Berikan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS (Pexels/ Ahsanjaya)
Kemenag Berikan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS (Pexels/ Ahsanjaya)

Sulawesinetwork.com - Tunjangan insentif untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah disahkan Kementrian Agama (Kemenag).

Pengesahan pemberian insentif kepada untuk 22 ribu orang guru PAIdi Indonesia itu ditetapkan Kemenag beberapa waktu lalu.

Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, Amrullah menyampaikan pemberian insentif telah disahkan dan akan mulai disalurkan untuk tahap pertama.

Baca Juga: Viral! Aksi Kejar-kejaran Antara Massa dengan Pelaku Tabrak Lari, Mobil Avanza Putih Hancur

Dimana pemberian insentif tahap pertama tersebut dikhususkan untuk tenaga guru PAI non PSN yang telah masuk di sistem SIAGA.

Dalam proses verifikasi pemenuhan penyaluran telah dikoordinasikan dengan pihak Kanwil Kemenag Provinsi hingga Kemenag Kabupaten dan Kota untuk memastikan data tersebut.

"Kami sudah koordinasikan dengan Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten Kota untuk mengundang penerima insentif yang terdata di SIAGA," jelas Amrullah dikutip dari laman pendis.kemenag.go.id.

Baca Juga: Waspadah! Peredaran Obat Palsu Dijual Bebas di Marketplace, Berikut Daftaranya

"Penyaluran dan pendisitribusian kami lakukan menyesuaikan dengan data yang sesuai dengan penerima kriteria yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis," imbuhnya.

Dimana penerima insentif dipilih dengan sejumlah pertimbangan seperti skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.

Amrullah menjelaskan jika waktu pencairan tunjangan insentif untuk guru PAI non PNS tahap pertama tersebut akan dilakukan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Berikut 7 Jenis Olahraga Pagi Singkat yang Mudah Dilakukan, Ini Manfaatnya

"Penyaluran insentif guru PAI tahap pertama akan dicairkan pada bulan juni," terangnya.

Diketahui, penerima tunjangan insentif tersebut terdiri dari guru PAUD atau TK, SD, SMP, SMK-SMK dan SLB. Sehingga mutu pendidikan bisa lebih meningkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X