Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS Disahkan, Catat Ini Tanggal Pencairannya dan Besaranya

photo author
- Kamis, 1 Juni 2023 | 10:23 WIB
Kemenag Berikan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS (Pexels/ Ahsanjaya)
Kemenag Berikan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS (Pexels/ Ahsanjaya)

"Tentu kita berharap dengan adanya tunjangan insentif ini bisa menjadi motivasi bagi guru yang berdampak pada mutu pendidikan," ujarnya.

Sedangkan untuk syarat bagi guru non PNS yang berhak menerima yakni guru PAI non PNS yang tidak menerima TPG.

Serta guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Guru PAI yang belum memasuki masa pensiun.

Berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 27 tahun 2029, mengantur tentang besaran insentif guru yang akan diberikan.

Para guru PAI nantinya akan menerima uang insentif sebesar Rp 250 ribu setiap bulan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X