"Tentu kita berharap dengan adanya tunjangan insentif ini bisa menjadi motivasi bagi guru yang berdampak pada mutu pendidikan," ujarnya.
Sedangkan untuk syarat bagi guru non PNS yang berhak menerima yakni guru PAI non PNS yang tidak menerima TPG.
Serta guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Guru PAI yang belum memasuki masa pensiun.
Berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 27 tahun 2029, mengantur tentang besaran insentif guru yang akan diberikan.
Para guru PAI nantinya akan menerima uang insentif sebesar Rp 250 ribu setiap bulan. (*)
Artikel Terkait
Berikut Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Lengkap
Viral Penganiayaan Senior terhadap Junior di Kampus Makassar, Kini Identitasnya Terungkap!
Dorong KUMKM Naik Kelas, Promedia Bersama Kemenkop UKM Bangun Megaportal
Sadis! Seorang Ibu di Malang Siksa Anak Pakai Rokok, Sang Pacar Juga Ikutan
Bersitegang dengan Pendemo, Emak-Emak di Pinrang Menyiramkan Air