Sulawesinetwokr.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berencana menghapus Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan.
Rencana penghapusan tukin PNS itu rencananya akan digantikan dengan kebijakan lainnya yang saat ini tengah dibahas pemerintah Indonesia untuk diberlakukan tahun depan.
Jika tidak digantikan dengan tunjangan lainnya, tukin PNS akan menggunakan skema baru atau bahkan bisa langsung dihapus.
Baca Juga: Kecewa! Messi Batal ke Indonesia, Argentina Masih Punya Pemain Bintang Hebat
Meski demikian, Menpan RB, Azwar Anas, telah mengusulkan kenaikan gaji untuk para PNS dengan ketentuan seleksi yang cukup ketat.
Menpan RB berharap adanya kenaikan gaji namun dengan seleksi yang ketat, dimana mereka yang memiliki kinerja yang baik akan mendapatkan kenaikan gaji yang lebih besar.
"Kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak," jelas Menpan RB Azwar Anas dilansir dari laman resmi menpan.co.id.
Baca Juga: Heboh! 288 Siswa Menjadi Korban Penipuan EO Study Tour, Rp474 Juta Raib Dibawa Kabur
Meskipun ada perubahan yang mungkin terjadi pada skema tukin, Pemerintah kini akan memberikan PNS dua tunjangan lainnya.
Menurut Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, PNS tetap berhak menerima dua tunjangan penting ini, yaitu tunjangan lembur dan uang makan lembur.
Berikut ini adalah rincian besaran uang lembur per golongan yang akan diberikan kepada PNS:
Baca Juga: Liga Champions Asia, Wiljam Pluim Gagal Eksekusi Pinalti, PSM Makassar Dihentikan Bali United
Golongan I: PNS golongan I akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp18.000.
Golongan II: PNS golongan II akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp24.000.