Menpan RB Bakal Hapus Tukin Untuk PNS, Digantikan Skema dan Tunjangan Ini

photo author
- Minggu, 11 Juni 2023 | 13:40 WIB
Tukin PNS yang akan dihapuskan pemerintah (menpan.go.id)
Tukin PNS yang akan dihapuskan pemerintah (menpan.go.id)

Golongan III: PNS golongan III berhak menerima uang lembur sebesar Rp30.000.

Golongan IV: PNS golongan IV akan menerima uang lembur sebesar Rp36.000. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Sumber: Instagram/haikalhassan_qoutes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X