Sulawesinetwork.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dikabarkan telah menutup proses pendataan bagi honorer.
Pendataan yang dilakukan Menpan RB diklaim sebagai solusi terbaik dan kabar gembira bagi honorer yang telah menyerahkan SPTJM.
MenPAN RB bahkan menjanjikan tidak akan ada penghapusan honorer secara massal, mengingat masih banyak instansi yang membutuhkan tenaga kerja tersebut.
Baca Juga: Belum Resmi Bercerai dengan Virgoun, Inara Rusli Diajak Makan Malam Lelaki
Namun, perlu diketahui bahwa hanya honorer yang namanya tercatat dalam pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.
Karena itu, penting bagi honorer untuk melakukan pengecekan apakah namanya telah terdaftar dalam database BKN atau tidak.
Jika nama kamu tidak terdaftar dalam pendataan non ASN, maka kemungkinan besar Anda akan di-blacklist.
Baca Juga: Tes Online Rekrutmen BUMN Dimulai Besok, Perhatikan Hal Ini dan Jadwalnya
Honorer yang masuk dalam kategori tertentu saja yang berpeluang besar untuk diangkat menjadi ASN. Seperti honorer dengan masa kerja minimal satu tahun dan memiliki ijazah yang sesuai.
Namun ada juga katagori yang dianggap kurang tepat untuk diangkat menjadi ASN, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan pengamanan.
Serta honorer usia di bawah 20 tahun, usia di atas 56 tahun, masa kerja di bawah 1 tahun, dan tidak memiliki ijazah.
Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan TPPO di Riau, 28 Pekerja Migran Diselundupkan ke Malaysia
Meski begitu, saat ini, pemerintah sedang memperbaiki sistem dengan tepat dan mencoba akan mengikuti SK penghapusan honorer dengan planning atau solusi yang matang.
Untuk melakukan pengecekan, BKN telah menyediakan langkah-langkah mudah, seperti berikut;