Sulawesinetwokr.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyatakan jika tidak ada lagi cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 2023.
Pemerintah bahkan telah merilis aturan baru berkaitan dengan hari libur nasional dan cuit bersama di tahun 2023.
Banyak pihak mempertanyakan apakah libur Idul Adha akan terdapat cuti bersama seperti Hari Raya Idul hari besar lainnya.
Baca Juga: Kecewa! Messi Batal ke Indonesia, Argentina Masih Punya Pemain Bintang Hebat
Berdasarkan kalender Hijriah, 10 Dzulhijjah 1444 H akan jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023. Dimana itu juga ditetapkan sebagai hari libur nasional terakhir di bulan Juni 2023.
Mengacu pada surat edaran SKB 3 Menteri, tidak ada cuti bersama pada Idul Adha 2023. Itu artinya, hanya hari libur untuk merayakan Idul Adha yaitu pada tanggal 29 Juni 2023.
Perayaan Idul Adha
Baca Juga: Menpan RB Bakal Hapus Tukin Untuk PNS, Digantikan Skema dan Tunjangan Ini
SKB 3 Menteri telah dirilis bukan berarti hal itu telah bersifat final. Melainkan perayaan hari besar Islam tetap perlu menunggu hasil sidang isbat seperti biasa dilalukan.
Sidang isbat merupakan sidang yang dilakukan untuk menentukan awal bulan pada kalender Hijriyah seperti yang kerap dilakukan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Kementerian Agama (Kemenag) beserta pihak-pihak terkait merupakan instansi yang akan melangsungkan sidang isbat.
Baca Juga: Heboh! 288 Siswa Menjadi Korban Penipuan EO Study Tour, Rp474 Juta Raib Dibawa Kabur
Namun, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Adha 2023 akan jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023. Penetapan ini sesuai dengan Maklumat bernomor 1/MLM/I.0/E/2023 yang telah dirilis Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Jika anda tetap menginginkan libur panjang, ada bisa mengajukan permohonan cuti. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan empat hari libur untuk merayakan Idul Adha 2023. (*)