Sulawesinetwork.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polkam), Budi Gunawan, buka suara terkait larangan pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece di bulan Kemerdekaan.
Ia menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi warga yang masih nekat mengibarkannya.
Budi Gunawan mengimbau masyarakat agar ekspresi kreativitas dalam memperingati HUT RI tidak melanggar aturan negara atau mencederai simbol negara.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Jokowi Sebut Itu Hak Istimewa Presiden
Budi Gunawan merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), yang melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Ia mengklaim bahwa pengibaran bendera One Piece ini dianggap sebagai sebuah provokasi yang sengaja merusak kehormatan bendera Merah Putih.
Baca Juga: Anies Baswedan Sambut Bebasnya Tom Lembong: Waktu Tak Bisa Kembali, Tapi Esok Bisa Dimenangkan
"Kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu,” tambahnya.
Menurutnya, bendera Merah Putih merupakan simbol hasil perjuangan para pahlawan dan mengibarkannya di bulan Kemerdekaan adalah bentuk penghargaan terhadap sejarah bangsa.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 10 Ribu Meter dan Langit Memerah
Oleh karena itu, pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dianggap merendahkan kehormatan bendera negara.(*)