Sulawesinetwork.com - Pemerintah Indonesia melalui Nota Kesepahaman Enam Kementerian akan mulai membatasi usia anak dalam mengakses media sosial dan platform digital.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak waktu kepada anak untuk belajar dan menggunakan teknologi digital dengan lebih bijak.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Struktur Baru DPP Gerindra 2025-2030, Sugiono Jabat Sekjen
"Jadi supaya kalian menjadi anak-anak Indonesia hebat, gunakan teknologi digital itu untuk tujuan-tujuan yang baik, gunakan untuk belajar, gunakan untuk menambah ilmu pengetahuan, gunakan untuk menambah sahabat," kata Menteri Mu'ti dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, pembatasan usia sangat penting karena ruang digital berpotensi memberikan dampak negatif pada anak yang belum matang. Beberapa risiko yang bisa terjadi antara lain:
- Kontak dengan orang asing atau paparan konten yang tidak sesuai.
- Eksploitasi sebagai konsumen.
- Ancaman terhadap keamanan data pribadi.
- Risiko adiksi dan gangguan kesehatan psikologis.
Meutya berharap anak-anak bisa lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Ia juga berpesan agar anak-anak berani melapor kepada orang tua atau guru jika mengalami kekerasan atau perundungan, baik di dunia maya maupun nyata.
Sinergi Enam Kementerian untuk Generasi Emas 2045
Penerbitan PP Tunas ini melibatkan sinergi enam kementerian. Meutya Hafid menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi lintas sektor ini sebagai langkah nyata pemerintah untuk menjaga anak-anak Indonesia agar bisa mencapai Generasi Emas 2045.
Adapun enam kementerian yang terlibat adalah:
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Kementerian Komunikasi dan Digital
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Agama
5. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. (*)