Sulawesinetwork.com - Presiden Prabowo Subianto dinilai arif dan bijak dalam menetapkan kebijakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada pebisnis Tom Lembong.
Politisi Fahri Hamzah menyebut langkah ini sebagai respons cepat untuk menyatukan kembali bangsa menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Melalui akun X resminya pada Kamis (31/7), Fahri Hamzah menyatakan, "Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80."
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Struktur Baru DPP Gerindra 2025-2030, Sugiono Jabat Sekjen
Menurut Fahri, penggunaan hak konstitusional Presiden ini adalah kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang ingin terus memecah belah bangsa.
Ia melihat ini sebagai sikap tegas Prabowo dalam menggunakan kewenangannya untuk mengembalikan kerukunan masyarakat.
"Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat," jelas Fahri.
Ia menambahkan bahwa langkah Prabowo ini merupakan ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa besar ini dari ancaman perpecahan.
Keputusan DPR untuk menyetujui amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.
Baca Juga: Open Turnamen Domino AR Cup 2025 di Bulukumba Berakhir Sukses, Juara Diboyong Pasangan Tuan Rumah!
Abolisi dan amnesti sendiri merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berfungsi menghapuskan akibat hukum pidana.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ketegangan politik dapat mereda dan bangsa bisa fokus pada upaya rekonsiliasi dan pembangunan.(*)