Sulawesinetwork.com – Isu santer mengenai rencana pengenaan pajak atas amplop kondangan dan hajatan yang sempat memicu kehebohan di kalangan masyarakat dan anggota DPR RI, akhirnya mendapat respons tegas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
DJP secara gamblang menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak ada kebijakan baru terkait hal itu.
Kekhawatiran publik muncul setelah anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyinggung kabar tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN dan Danantara pada Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga: Prabowo Kelakar soal Minuman di Podium Harlah PKB: Staf Saya Enggak Bener, Isinya Teh Bukan Kopi
Mufti Anam kala itu mengungkapkan keprihatinannya, "Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis." Pernyataan ini sontak menjadi viral dan menimbulkan pro-kontra.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan DJP Kemenkeu, Rosmauli, segera meluruskan informasi yang beredar.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan," tegas Rosmauli dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga: Prabowo Usulkan Studi 'Serakahnomics' di Kampus, Soroti Ketimpangan dan Kelangkaan Minyak
Penegasan ini mencakup baik pemberian uang tunai secara langsung maupun transfer digital.
Rosmauli menjelaskan bahwa kemungkinan kesalahpahaman ini muncul dari interpretasi yang keliru terhadap prinsip perpajakan yang berlaku.
Menurutnya, secara prinsip, setiap kegiatan yang dapat menambah kemampuan ekonomi, termasuk pemberian hadiah atau uang, memang bisa dikenai pajak.
Baca Juga: Bukan Kritik Performa, Hokky Caraka Somasi Netizen karena Pelecehan Seksual Terhadap Kekasih!
Namun, ia menekankan bahwa prinsip ini tidak berlaku untuk semua kondisi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelas Rosmauli.