Sulawesinetwork.com – Penggemar dan pengusaha olahraga padel di Jakarta kini harus bersiap dengan aturan baru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menarik pajak sebesar 10 persen untuk olahraga yang tengah digandrungi ini.
Keputusan ini sontak menjadi perbincangan, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo turut angkat bicara, memberikan perspektif yang menarik.
Baca Juga: Angin Segar Tahun Ajaran Baru: Pemprov Jabar Siap Jadi Pahlawan bagi Siswa Kurang Mampu!
Menanggapi kebijakan pajak padel ini, Menpora Dito Ariotedjo justru melihatnya sebagai sebuah "insentif".
Berbicara di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Minggu, 13 Juli 2025, Dito menjelaskan bahwa inclusion padel dalam kategori pajak 10 persen justru mengamankan statusnya.
"Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen, justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar," ujar Dito.
Menurutnya, angka 10 persen merupakan tarif pajak paling rendah dalam peraturan pajak yang berlaku untuk potensi ekonomi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memang memiliki hak untuk mengambil kontribusi jika ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha.
"Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi dan 10 persen itu angka paling rendah di peraturan pajak," imbuhnya.
Dito juga menambahkan, dengan adanya pemberlakuan pajak ini, para pengusaha lapangan padel di Jakarta akan merasa lebih aman secara hukum.
"Jadi, ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta," tandasnya.