Padel Kena Pajak 10 Persen di Jakarta: Menpora Sebut Ini 'Insentif' dan Amankan Pengusaha!

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 18:20 WIB
Menpora RI Dito Ariotedjo mengungkapkan pemerintah bisa mengambil kontribusi dari hal yang berpotensi ekonomi. (Instagram/ditoariotedjo)
Menpora RI Dito Ariotedjo mengungkapkan pemerintah bisa mengambil kontribusi dari hal yang berpotensi ekonomi. (Instagram/ditoariotedjo)

Sulawesinetwork.com – Penggemar dan pengusaha olahraga padel di Jakarta kini harus bersiap dengan aturan baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menarik pajak sebesar 10 persen untuk olahraga yang tengah digandrungi ini.

Keputusan ini sontak menjadi perbincangan, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo turut angkat bicara, memberikan perspektif yang menarik.

Baca Juga: Angin Segar Tahun Ajaran Baru: Pemprov Jabar Siap Jadi Pahlawan bagi Siswa Kurang Mampu!

Menanggapi kebijakan pajak padel ini, Menpora Dito Ariotedjo justru melihatnya sebagai sebuah "insentif".

Berbicara di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Minggu, 13 Juli 2025, Dito menjelaskan bahwa inclusion padel dalam kategori pajak 10 persen justru mengamankan statusnya.

"Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen, justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar," ujar Dito.

Baca Juga: Gebrakan Barru: Luncurkan Gerakan 'Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah' untuk Perkuat Peran Ayah dalam Pendidikan!

Menurutnya, angka 10 persen merupakan tarif pajak paling rendah dalam peraturan pajak yang berlaku untuk potensi ekonomi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memang memiliki hak untuk mengambil kontribusi jika ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha.

"Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi dan 10 persen itu angka paling rendah di peraturan pajak," imbuhnya.

Baca Juga: Dampak Perundungan pada SA, Putri Ahmad Dhani: Psikolog Ungkap Kondisi Murung & Cara Dhani Mendampingi

Dito juga menambahkan, dengan adanya pemberlakuan pajak ini, para pengusaha lapangan padel di Jakarta akan merasa lebih aman secara hukum.

"Jadi, ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X