Sulawesinetwork.com - Olahraga padel saat ini menjadi salah satu yang sedang digandrungi oleh masyarakat.
Lantas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan bahwa padel dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen.
Dalam keterangannya kepada media, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa padel merupakan kegiatan yang memberikan hiburan.
Baca Juga: Polres Bulukumba Bergerak Cepat, Selamatkan Warga Terdampak Banjir dengan Semangat Gotong Royong
Oleh karena itu, pajak 10 persen diterapkan untuk olahraga padel ini.
“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada Sabtu, 5 Juli 2025.
“Contohnya main tenis kena pajak nggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena,” tuturnya.
Baca Juga: Performa Gaming Maksimal: Menguji Ketangguhan Nokia X700 5G dalam Berbagai Game Berat
Ia menegaskan bahwa semua yang menghibur bisa dikenai pajak hiburan.
“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.
Sebelumnya, Pramono menyebutkan bahwa pemain padel rata-rata adalah orang yang berasal dari kalangan menengah ke atas, sehingga ada penarikan pajak seharusnya tak menjadi masalah.
Baca Juga: Nokia X700 5G: Kamera Gahar, Baterai Tahan Lama, dan Konektivitas Super Cepat!
“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Olahraga lain yang sudah mendapat aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.