Padel Kena Pajak 10 Persen di Jakarta: Menpora Sebut Ini 'Insentif' dan Amankan Pengusaha!

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 18:20 WIB
Menpora RI Dito Ariotedjo mengungkapkan pemerintah bisa mengambil kontribusi dari hal yang berpotensi ekonomi. (Instagram/ditoariotedjo)
Menpora RI Dito Ariotedjo mengungkapkan pemerintah bisa mengambil kontribusi dari hal yang berpotensi ekonomi. (Instagram/ditoariotedjo)

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memasukkan padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menjelaskan dasar pemikiran di balik kebijakan ini.

Baca Juga: Dunia Dangdut Berduka: Yunita Ababiel Tutup Usia Akibat Kanker, Keluarga Ungkap Perjuangan Tersembunyi

"Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar," ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada 5 Juli 2025 lalu.

"Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak," tambahnya.

Aturan ini bukan hal baru bagi olahraga lain. Beberapa cabang olahraga lain seperti biliar, tenis, squash, hingga renang, sudah lebih dulu dikenakan pajak hiburan 10 persen.

Baca Juga: Helmy Yahya 'Curhat' Senasib dengan Ridwan Kamil, Soroti Super Air Jet: Prioritaskan Penumpang!

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Sementara itu, untuk padel sendiri, peraturan tambahan ini merupakan kebijakan yang relatif baru, ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.

Dengan semakin populernya padel, pemerintah melihat adanya potensi penerimaan daerah yang bisa dioptimalkan.

Kebijakan pajak ini diharapkan tidak hanya menambah pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perkembangan industri padel di Jakarta.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X