Siap-siap! Media Sosial dan Data Digital Bakal Kena Pajak Tahun Depan

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 10:40 WIB
Media Sosial dan data digital bakal kena pajak. (Foto: Unsplash/Sara Kurfeß)
Media Sosial dan data digital bakal kena pajak. (Foto: Unsplash/Sara Kurfeß)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah terus berinovasi dalam memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Salah satu langkah signifikan yang akan diterapkan adalah pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital mulai tahun depan.

Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu pada Selasa (15/7/2025).

"Kami menggali potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Bulukumba Tancap Gas Susun Agenda Krusial 2025: Demi Percepatan Pembangunan Daerah!

PMK Nomor 37/2025 Jadi Tonggak Awal

Wacana pengenaan pajak ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam aturan tersebut, marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang secara elektronik.

Menurut Anggito, rencana pemungutan pajak dari aktivitas digital ini adalah bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.

Baca Juga: Putra Dedi Mulyadi Akan Menikah dengan Wabup Garut: KDM Beri Nasihat Mendalam tentang Fondasi Rumah Tangga

"Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026," katanya.

Berbagai Kebijakan Fiskal Lainnya Siap Diterapkan

Selain pajak digital, pemerintah juga tengah mempertimbangkan kebijakan fiskal lainnya untuk menggenjot penerimaan negara, di antaranya:

  • Pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB).
  • Penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Perbaikan proses bisnis dalam kegiatan ekspor-impor dan logistik.

Berbagai program tersebut disiapkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara pada 2026, dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X