Ia juga menambahkan, "DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu."
Penjelasan dari DJP ini diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat yang sempat timbul akibat kabar tersebut.
Masyarakat kini bisa bernapas lega karena tradisi saling berbagi di acara hajatan, dalam konteks pribadi dan non-bisnis, dipastikan tidak akan menjadi sasaran pajak oleh pemerintah.(*)
Artikel Terkait
Gebrakan Dedi Mulyadi: Utang Pajak Motor Warga Jabar Lunas! Kesempatan Emas Setelah Lebaran!
Utang Pajak Motor Lunas! Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan, Waspada Pungli, Lapor Medsos!
Bukan Sekadar Tarif, Tapi 'Balas Dendam'? Trump Ungkap Alasan di Balik Pajak Impor 32% ke Indonesia!
Janji Manis Prabowo di Hari Buruh: Pajak Gaji Buruh Bakal Dikaji Ulang!
Kemenkeu Klarifikasi Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh: Bukan Pajak Baru, Hanya Geser Mekanisme!
Cek Kondisi dan Status Pajak, Bupati Barru Pimpin Pemeriksaan Kendaraan Dinas Pemda
Selain Sebut Pemainnya Rata-rata Orang Mampu, Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan 10 Persen
Dikenakan Pajak Hiburan 10% untuk 21 Jenis Olahraga Berbayar, Termasuk Padel dan Biliar
Padel Kena Pajak 10 Persen di Jakarta: Menpora Sebut Ini 'Insentif' dan Amankan Pengusaha!
Siap-siap! Media Sosial dan Data Digital Bakal Kena Pajak Tahun Depan