Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memasukkan padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menjelaskan dasar pemikiran di balik kebijakan ini.
"Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar," ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada 5 Juli 2025 lalu.
"Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak," tambahnya.
Aturan ini bukan hal baru bagi olahraga lain. Beberapa cabang olahraga lain seperti biliar, tenis, squash, hingga renang, sudah lebih dulu dikenakan pajak hiburan 10 persen.
Baca Juga: Helmy Yahya 'Curhat' Senasib dengan Ridwan Kamil, Soroti Super Air Jet: Prioritaskan Penumpang!
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Sementara itu, untuk padel sendiri, peraturan tambahan ini merupakan kebijakan yang relatif baru, ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.
Dengan semakin populernya padel, pemerintah melihat adanya potensi penerimaan daerah yang bisa dioptimalkan.
Kebijakan pajak ini diharapkan tidak hanya menambah pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perkembangan industri padel di Jakarta.(*)