Ia mengakui sepenuhnya bahwa keputusannya tersebut keliru. Lucky kini menyadari bahwa aturan mengenai perjalanan kepala daerah ke luar negeri telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengantongi izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, di mana untuk bupati atau wali kota, izin harus diberikan oleh gubernur dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Prabowo Geram: Stop Kuota Impor Diskriminatif yang Cuma Bikin Kaya Segelintir Orang!
Lucky menegaskan bahwa ia telah memahami kesalahannya. Meskipun mengira waktunya berlibur bertepatan dengan cuti bersama, ia menyadari bahwa sebagai kepala daerah, tanggung jawabnya tidak mengenal waktu libur.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan kepala daerah lainnya untuk lebih cermat dalam menafsirkan aturan dan selalu mengutamakan kepentingan publik.
Dengan pengakuan kesalahan dan permintaan maaf ini, Lucky Hakim berharap polemik ini dapat segera berakhir.(*)