Ia mengakui sepenuhnya bahwa keputusannya tersebut keliru. Lucky kini menyadari bahwa aturan mengenai perjalanan kepala daerah ke luar negeri telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengantongi izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, di mana untuk bupati atau wali kota, izin harus diberikan oleh gubernur dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Prabowo Geram: Stop Kuota Impor Diskriminatif yang Cuma Bikin Kaya Segelintir Orang!
Lucky menegaskan bahwa ia telah memahami kesalahannya. Meskipun mengira waktunya berlibur bertepatan dengan cuti bersama, ia menyadari bahwa sebagai kepala daerah, tanggung jawabnya tidak mengenal waktu libur.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan kepala daerah lainnya untuk lebih cermat dalam menafsirkan aturan dan selalu mengutamakan kepentingan publik.
Dengan pengakuan kesalahan dan permintaan maaf ini, Lucky Hakim berharap polemik ini dapat segera berakhir.(*)
Artikel Terkait
Viral, Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Menantang Ketua DPRD dan 50 Anggotanya
Liburan Lebaran Berujung Sanksi? Dedi Mulyadi Ungkap Konsekuensi Bupati Lucky Hakim Tak Izin ke Luar Negeri
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Latar Pendidikan Bupati Indramayu Lucky Hakim Jadi Sorotan
Viral Diam-diam Liburan ke Jepang hingga Ditegur Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Ternyata Punya Karier Mentereng di Dunia Hiburan
Liburan Lebaran Berujung Teguran: Lucky Hakim Kaget Ada Aturan Pejabat Tak Boleh ke Luar Negeri
Jangan Asal, Kepala Daerah Wajib Paham Aturan Cuti, Belajar dari Kasus Lucky Hakim
Usai 'Disentil' Dedi Mulyadi Soal Liburan Jepang, Lucky Hakim Ungkap Fakta Sebenarnya
Viral Liburan ke Jepang Tanpa Izin Gubernur, Bupati Lucky Hakim Akui Salah Hitung Hari Kerja
Usai Viral Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim 'Ditagih' Sulap Indramayu Jadi 'Little Tokyo'