Sulawesinetwork.com - Polemik liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat momen Lebaran 2025 terus bergulir.
Usai mendapat teguran terbuka dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Demul, kini terungkap potensi sanksi yang bisa diterima sang bupati akibat perjalanan tanpa izin tersebut.
Sebelumnya, Demul melalui unggahan di akun TikTok pribadinya @dedimulyadiofficial pada Minggu (6/4/2025), menyindir Lucky Hakim dengan kalimat, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya."
Sindiran ini mengindikasikan ketidakpatuhan Lucky terhadap prosedur perizinan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Baca Juga: Gibran Pantau Langsung Arus Balik Lebaran dari Pusat Komando Jasa Marga: Semoga Semua Selamat!
Terbaru, Dedi Mulyadi membeberkan konsekuensi yang mungkin dihadapi Lucky Hakim.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Senin (7/4/2025), Demul menyatakan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan perizinan perjalanan ke luar negeri dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.
"Bagi yang melanggar memang ada sanksinya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali. Nah itu ketentuannya seperti itu," jelas Demul.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk saling menjaga dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Demul mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Lucky Hakim terkait persoalan ini.
Dalam percakapan tersebut, Bupati Indramayu itu menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin sebelum bertolak ke Jepang.
Alasan Lucky berlibur adalah untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.