Kendati demikian, Demul tetap menekankan bahwa meskipun Lucky Hakim memiliki hak untuk bepergian ke luar negeri, statusnya sebagai pejabat negara mengharuskan dirinya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Saya pikir Pak Lucky Hakim juga punya hak untuk bepergian ke luar negeri," ujar Demul.
"Tetapi bagaimana, memang sudah ada aturannya," tegasnya.
Baca Juga: Nokia N75 Max: Gebrakan Baru Nokia dengan Layar AMOLED dan Chipset Snapdragon 8 Gen 3
Potensi sanksi pemberhentian sementara ini tentu menjadi sorotan tajam bagi Lucky Hakim.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah mengenai pentingnya mematuhi aturan protokoler dan etika jabatan, termasuk dalam hal perizinan perjalanan ke luar negeri, terlebih saat momen penting seperti perayaan hari besar keagamaan di mana kehadiran seorang pemimpin di daerahnya sangat diharapkan.(*)
Artikel Terkait
Bogor Tenggelam, Puncak Gundul! Gubernur Dedi Mulyadi Geram: Kembalikan Puncak ke Fungsi Semula!
Solusi Inovatif Dedi Mulyadi: Rumah Panggung 2,5 Meter untuk Warga Anti Banjir di Karawang
Sorotan Dedi Mulyadi Soal Penyebab Banjir Cisarua: Bongkar Hibisc Fantasy, Hijaukan Lagi Puncak Bogor
Alasan Dedi Mulyadi Bongkar Hibisc Fantasy di Kawasan Puncak Bogor, Tak Segan Meskipun Milik BUMD Jabar
Puncak Bogor Bergejolak: Dedi Mulyadi Geram, Hibisc Fantasy Rata dengan Tanah, Izin Eiger Adventure Land Dipertanyakan!
Dedi Mulyadi Geram: Sungai Bekasi Disertifikatkan, Normalisasi Terancam Mangkrak!
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Bantaran Sungai di Bekasi Sudah Bersertifikat: Jangan Dibiarkan
Gebrakan Dedi Mulyadi: Utang Pajak Motor Warga Jabar Lunas! Kesempatan Emas Setelah Lebaran!
Utang Pajak Motor Lunas! Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan, Waspada Pungli, Lapor Medsos!
Teguran 'Liburan Lebaran' Berujung Klarifikasi: Respon Dedi Mulyadi Soal Bupati Indramayu ke Jepang Jadi Sorotan