nasional

Sritex Bangkrut, Ribuan Karyawan Terancam: Pesangon dan THR Menanti, JHT Jadi Penyelamat

Minggu, 2 Maret 2025 | 17:45 WIB
Bos Sritex Iwan K Lukminto bersama ribuan karyawan (Instagram @sritexindonesia)

Sulawesinetwork.com - Raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), resmi gulung tikar pada 1 Maret 2025, meninggalkan luka mendalam bagi ribuan karyawannya.

Sebanyak 10.966 pekerja terpaksa kehilangan pekerjaan, memicu kekhawatiran akan nasib pesangon, THR, dan hak-hak lainnya.

Pemerintah berjanji untuk mengawal pemenuhan hak-hak karyawan yang terdampak PHK.

Baca Juga: Amanda Manopo Geram Dituding Pelakor, 'Kesabaran Saya Habis!'

Namun, realitasnya tak semudah janji. Saat ini, para karyawan hanya bisa mengandalkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pegangan hidup.

"Termasuk untuk THR. Jadi untuk pesangon dan THR-nya masih terutang. Ini pernyataan dari kuratornya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, memberikan secercah harapan sekaligus kepastian bahwa hak-hak tersebut tidak akan hilang.

Namun, pencairan pesangon dan THR masih terganjal proses penjualan aset perusahaan.

Baca Juga: Kondisi Paus Fransiskus Sempat Kritis Akibat Muntah, Vatikan Beri Penjelasan Terbaru

Tim kurator kepailitan Sritex menjelaskan bahwa karyawan masuk dalam kategori kreditur preferen, yang akan diprioritaskan setelah aset pailit terjual.

"Setelah ini, kami akan melakukan appraisal dengan melibatkan kantor jasa penilai publik independen,” jelas salah satu kurator, Denny Ardiansyah.

Proses penilaian aset ini diperkirakan akan memakan waktu, sehingga belum bisa dipastikan kapan pesangon dan THR akan cair.

Baca Juga: 5 HP Android dengan Kamera Setara iPhone, Spesifikasi dan Harganya!

Denny mengimbau karyawan untuk menghitung sendiri hak mereka dengan bantuan serikat pekerja dan Disnaker.

Di tengah ketidakpastian, JHT menjadi penyelamat bagi ribuan karyawan Sritex.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB