Sebagian besar karyawan PT Bitratex Industries Semarang, yang merupakan bagian dari Sritex Group, telah mencairkan JHT mereka.
Pemerintah pun berupaya mempercepat proses pencairan JHT dengan menambah pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kim Seon-ho Resmi Gabung Fantagio, Siap Jalani Babak Baru Karier!
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker akan membuka posko di Sritex untuk membantu karyawan mengurus administrasi pencairan hak dan mencari lowongan kerja baru.
Dengan total utang mencapai Rp28 triliun dan aset sekitar Rp10 triliun, Sritex menghadapi tantangan berat untuk melunasi kewajibannya.
Namun, pemerintah berjanji akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak karyawan terpenuhi.(*)