Namun, angka pasti masih menunggu hasil penilaian lebih lanjut.
"Kurang lebih segitu, kita belum melakukan appraisal (taksir nilai objek), jadi nilai pastinya masih belum bisa dipastikan," jelas kurator Denny Ardiansyah.
Di tengah ketidakpastian ini, ribuan karyawan Sritex harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Durasi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah Diubah Jadi 32 Jam
Namun, pemerintah melalui Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru sebagai langkah mitigasi.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya. Jadi JHT supaya segera cair," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, terkait proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Masa depan Sritex kini berada di tangan kurator, yang akan menentukan apakah perusahaan ini akan melanjutkan operasionalnya atau memilih skema penyelesaian utang.(*)