Bagi pensiunan PNS yang berhak menerima tunjangan ini, komponen tunjangan yang akan diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga bagi pasangan dan anak, tunjangan pangan atau beras dalam bentuk uang, serta tambahan penghasilan.
Komponen-komponen ini akan dihitung berdasarkan penghasilan pensiunan pada bulan Maret dan Mei.
Besaran tunjangan ini tentu bervariasi sesuai dengan masing-masing penerima, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain pensiunan PNS, penerima THR dan gaji 13 juga mencakup janda/duda dari pensiunan yang telah meninggal dunia dan anak penerima pensiun.
Baca Juga: Finalisasi PDSS untuk SNBP 2025 4 Kali Diundur, Polemik Kelalaian Sekolah Telat Input Data
Dengan demikian, pemberian tunjangan ini tidak hanya menghargai para pensiunan, tetapi juga memberikan perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan, sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan sosial.
Hingga saat ini, petunjuk teknis (juknis) untuk pencairan THR dan gaji 13 tahun 2025 masih belum diterbitkan.
Oleh karena itu, para pensiunan diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi terbaru dari pemerintah.
Sebagai langkah antisipasi, mereka bisa mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2024 untuk mendapatkan gambaran terkait aturan yang berlaku. Pemerintah memastikan akan memberikan informasi resmi dalam waktu dekat.
Penerima pensiun dan pensiunan PNS diminta untuk terus memantau informasi terbaru dari pemerintah terkait pencairan tunjangan ini.
Dengan menunggu regulasi resmi yang akan dikeluarkan, diharapkan para pensiunan dapat memperoleh kejelasan mengenai jadwal dan besaran yang akan diterima, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi pencairan tunjangan tersebut.***