Sulawesinetwork.com - Pada tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13, yang juga berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, yang memberikan kepastian kepada pensiunan PNS terkait tunjangan yang akan mereka terima pada tahun ini.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada negara selama bertugas.
Baca Juga: Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa
Pencairan THR dan gaji 13 bagi pensiunan PNS ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Pemerintah akan terus memantau anggaran negara untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan dapat mencakup semua penerima tanpa mengganggu kestabilan fiskal.
Meskipun demikian, Sri Mulyani menjamin bahwa pencairan ini akan tetap dilakukan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK
Untuk tahun 2025, meskipun aturan untuk pencairan THR dan gaji 13 bagi pensiunan PNS belum dirilis, para penerima dapat mengacu pada aturan yang berlaku pada 2024.
Dengan mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2024, prediksi jadwal pencairan untuk tahun depan diperkirakan tidak jauh berbeda.
Pencairan THR diperkirakan paling cepat akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri, sementara gaji 13 paling cepat akan dibayarkan pada bulan Juni.
Namun, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan bisa mengalami perubahan jika terdapat kendala administrasi atau perubahan dalam kondisi keuangan negara.
Oleh karena itu, penerima THR dan gaji ke-13 diharapkan bersabar dan terus memantau perkembangan informasi terkait jadwal pencairan.
Artikel Terkait
Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025, Permudah Akses Informasi Guru
4 Menteri Ini Dinilai Layak Di-Reshuffle: Rapor Merah di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
CEO Promedia Agus Sulistriyono Ungkap Hari Pers Nasional Jadi Momen Penting Menghargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Tanah Air
Di Polres Bulukumba, Polisi Ini Jadi Imam Sholat di Dalam Penjara
Mendagri Malaysia Klaim Kemungkinan Penyidikan Penyelundupan Narkoba dan Senjata Terkait Penembakan 5 WNI
Finalisasi PDSS untuk SNBP 2025 4 Kali Diundur, Polemik Kelalaian Sekolah Telat Input Data
Dikabarkan Tinggalkan Warisan Rp1,3 T, Suami Mendiang Barbie Hsu Berikan Bagian Warisannya untuk Ibu Mertua dan Lindungi Harta Kedua Anak Sambungnya
Dari 10 Daftar Kementerian yang Mengalami Pengurangan Anggaran, Polri Jadi Salah Satu yang Tidak Terkena Imbas
Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK
Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa