Sulawesinetwork.com - Pada tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13, yang juga berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, yang memberikan kepastian kepada pensiunan PNS terkait tunjangan yang akan mereka terima pada tahun ini.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada negara selama bertugas.
Baca Juga: Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa
Pencairan THR dan gaji 13 bagi pensiunan PNS ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Pemerintah akan terus memantau anggaran negara untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan dapat mencakup semua penerima tanpa mengganggu kestabilan fiskal.
Meskipun demikian, Sri Mulyani menjamin bahwa pencairan ini akan tetap dilakukan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK
Untuk tahun 2025, meskipun aturan untuk pencairan THR dan gaji 13 bagi pensiunan PNS belum dirilis, para penerima dapat mengacu pada aturan yang berlaku pada 2024.
Dengan mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2024, prediksi jadwal pencairan untuk tahun depan diperkirakan tidak jauh berbeda.
Pencairan THR diperkirakan paling cepat akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri, sementara gaji 13 paling cepat akan dibayarkan pada bulan Juni.
Namun, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan bisa mengalami perubahan jika terdapat kendala administrasi atau perubahan dalam kondisi keuangan negara.
Oleh karena itu, penerima THR dan gaji ke-13 diharapkan bersabar dan terus memantau perkembangan informasi terkait jadwal pencairan.