Pensiunan PNS Siap-Siap! Begini Cara Pemerintah Tentukan THR dan Gaji 13

photo author
A. Fendy Pranata, Sulawesi Network
- Senin, 10 Februari 2025 | 08:12 WIB
(Ilustrasi) THR dan gaji 13.
(Ilustrasi) THR dan gaji 13.

Bagi pensiunan PNS yang berhak menerima tunjangan ini, komponen tunjangan yang akan diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga bagi pasangan dan anak, tunjangan pangan atau beras dalam bentuk uang, serta tambahan penghasilan.

Baca Juga: Dikabarkan Tinggalkan Warisan Rp1,3 T, Suami Mendiang Barbie Hsu Berikan Bagian Warisannya untuk Ibu Mertua dan Lindungi Harta Kedua Anak Sambungnya

Komponen-komponen ini akan dihitung berdasarkan penghasilan pensiunan pada bulan Maret dan Mei.

Besaran tunjangan ini tentu bervariasi sesuai dengan masing-masing penerima, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain pensiunan PNS, penerima THR dan gaji 13 juga mencakup janda/duda dari pensiunan yang telah meninggal dunia dan anak penerima pensiun.

Baca Juga: Finalisasi PDSS untuk SNBP 2025 4 Kali Diundur, Polemik Kelalaian Sekolah Telat Input Data

Dengan demikian, pemberian tunjangan ini tidak hanya menghargai para pensiunan, tetapi juga memberikan perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan, sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan sosial.

Hingga saat ini, petunjuk teknis (juknis) untuk pencairan THR dan gaji 13 tahun 2025 masih belum diterbitkan.

Oleh karena itu, para pensiunan diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi terbaru dari pemerintah.

Baca Juga: Mendagri Malaysia Klaim Kemungkinan Penyidikan Penyelundupan Narkoba dan Senjata Terkait Penembakan 5 WNI

Sebagai langkah antisipasi, mereka bisa mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2024 untuk mendapatkan gambaran terkait aturan yang berlaku. Pemerintah memastikan akan memberikan informasi resmi dalam waktu dekat.

Penerima pensiun dan pensiunan PNS diminta untuk terus memantau informasi terbaru dari pemerintah terkait pencairan tunjangan ini.

Dengan menunggu regulasi resmi yang akan dikeluarkan, diharapkan para pensiunan dapat memperoleh kejelasan mengenai jadwal dan besaran yang akan diterima, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi pencairan tunjangan tersebut.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PMK Nomor 15 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X