“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” kata Harli pada awak media, Jumat, 10 Januari 2025.
“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Dilaporkan karena dianggap beri jawaban yang etis
Meski menjadi saksi atas permintaan Kejagung, Bambang Hero Saharjo harus menghadapi tuntutan hukum dari salah satu ormas Bangka Belitung, dengan pelapornya adalah Andi Kusuma.
Baca Juga: Raffi Ahmad Gunakan Mobil Dinas Pelat RI 36? Netizen Soroti Fasilitas Mewah Utusan Presiden
Menurutnya, Bambang Hero Saharjo tidak mencerminkan diri sebagai saksi ahli persidangan karena jawabannya yang dianggap tak etis.
“Saya malas Yang Mulia,” jawab Bambang Hero Saharjo ketika ditanya perhitungan kerugian negara Rp271 T oleh penasihat hukum.
“Sangat tak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata perwakilan AK Law Firm, tim kuasa hukum Andi Kusuma kepada media pada Selasa, 7 Januari 2025.
Baca Juga: Benarkah Indonesia Menjadi Penyebab Harga Beras Dunia Turun, Begini Penjelasannya
Pada hari yang sama, pihaknya telah melayangkan surat somasi pada Bambang Hero Saharjo melalui rektorat IPB.
Dianggap Bukan Ahlinya Untuk Menghitung Kerugian Negara
Tim kuasa hukum Andi Kusuma menambahkan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat.
Kemunculan angka Rp271 T sebagai total kerugian negara itu dianggap ikut memberikan kerugian pada masyarakat Bangka Belitung.
“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca Juga: Heboh! Kepala Dinas Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga, Akui Perbuatan dan Sampaikan Permohonan Maaf