Sulawesinetwork.com - Mobil Dinas Pelat RI 36 kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial karena mendapat pengawalan patroli dan patwal.
Spekulasi pun muncul setelah akun X @txttransportasi mengunggah dugaan bahwa Mobil Dinas Pelat RI 36 mewah jenis Lexus itu digunakan oleh Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad diketahui saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Baca Juga: Benarkah Indonesia Menjadi Penyebab Harga Beras Dunia Turun, Begini Penjelasannya
Dalam unggahan tersebut, akun itu menulis, "Mobil dinas Lexus berpelat RI 36 diduga digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda & Pekerja Seni, Raffi Ahmad."
Spekulasi ini menuai beragam reaksi dari publik, terutama terkait kelayakan Raffi Ahmad menggunakan fasilitas tersebut.
Netizen mempertanyakan apakah posisi seperti yang dijabat Raffi Ahmad memang berhak mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas dengan pelat RI, apalagi dengan pengawalan prioritas.
Baca Juga: Heboh! Kepala Dinas Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga, Akui Perbuatan dan Sampaikan Permohonan Maaf
“Apakah jabatan utusan khusus layak mendapatkan pelat nomor khusus RI? Kalau iya, siapa saja yang memenuhi kriteria?" tanya salah satu netizen.
“Dapet fasilitas mobil juga yah,” timpal yang lain.
Seperti diketahui, pelat nomor RI umumnya diberikan kepada pejabat tinggi negara, seperti menteri, pimpinan lembaga negara, atau pejabat setingkat tertentu.
Baca Juga: Berikut Kumpulan Kata-Kata Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah Yang Penuh Makna dan Berkah
Penggunaan Mobil Dinas diatur oleh Sekretariat Negara berdasarkan jabatan yang dianggap strategis.
Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial X yang menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal Mobil Dinas Pelat RI 36, membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.