nasional

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Memeras Anak Buah

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:09 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Istimewa)

Baca Juga: Peluang Besar CPNS 2024! Pemerintah Siapkan 2.000 Formasi Khusus untuk Daerah ini

Dalih yang Ditolak Hakim

Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri Syahrul Yasin Limpo.

Berbagai dalih dari SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anaknya, perekrutan cucunya sebagai honorer di Kementan, hingga pembayaran biaya umrah dinilai bertentangan dengan fakta persidangan. Hakim tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hal yang memberatkan SYL adalah sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.

Baca Juga: Nama Program Pemerintah Bikin Geleng-Geleng! Berikut Daftar Singkatan Teraneh

Hal yang meringankan adalah usia lanjut SYL, kontribusi positifnya saat krisis pangan di era pandemi COVID-19, serta banyaknya penghargaan yang diterima dari pemerintah.

Perbandingan dengan Tuntutan Lain

Sebelumnya, SYL dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan untuk terdakwa lain, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta, yang masing-masing hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dan rekan-rekannya bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga: Tragedi Viral! Istri Sah dan Bayi yang Dikandung Meninggal Dunia Karena Diduga Suami Selingkuh

Pertimbangan hal meringankan untuk Kasdi dan Hatta adalah keduanya tidak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB