Sulawesinetwork.com - Satuan Reskrim Polres Bulukumba mengamankan seorang pemuda, berinisial BM (17 tahun), terduga pelaku tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam jenis busur.
BM yang berprofesi sebagai nelayan, merupakan warga Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Sulsel.
BM diamankan di Jln Beringin, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa, 9 Juli 2024, sekira pukul 01.30 Wita. Ia membawa sajam jenis busur yang disimpan di dalam sadel motornya.
Baca Juga: Dorong Produktifitas Masyarakat, 48 Orang di Bulukumba Dilatih Jadi Operator Alat Berat
Dalam Ops Pekat Lipu 2024 anggota Resmob Polres Bulukumba ini, dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, AIPTU Muh. Usman.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menguraikan kronologis penangkapan tersebut. Katanya berawal saat anggota melakukan patroli rutin guna antisipasi kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, sajam/busur, miras serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Saat itu katanya, anggota melihat pengendara sepeda motor dengan gelagat mencurigakan dan hendak memasuki kos-kosan.
Baca Juga: Visi Dr Supriadi untuk Bulukumba: Edukasi dan Penganggaran Serta Awasi Kebijakan
Setelah itu, anggota langsung memberhentikan pengendara motor tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan.
"Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan yang dikendarainya, anggota mendapati Busur Panah yang disimpan di dalam sadel motornya. Kemudian anggota langsung mengamankan pemuda tersebut dan membawanya ke Posko Resmob Polres Bulukumba guna interogasi lebih lanjut," ungkap AKP Abustam.
Perwira polisi berpangkat tiga balok ini lebih jauh menyebutkan bahwa setelah diinterogasi, BM mengakui bahwa benar ia yang telah membawa senjata tajam jenis busur panah yang ditemukan di dalam sadel motornya tersebut.
Busur panah tersebut katanya, disimpan atau dititipkan oleh teman lelakinya yang berinisial Al, yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian. Sebab saat anggota melakukan pengembangan ke rumahnya, Al tidak berada di rumahnya.
"Tindakan yang telah dilakukan saat ini, kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti," terang AKP Abustam.
Artikel Terkait
Perpanjangan Masa Kerja PPPK: Apa Saja Ketentuannya Menurut UU ASN Terbaru?
Usulan Baru dari Kemendagri, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 1 Januari 2025, Apa Alasannya?
Terungkap! Biaya Politik Tinggi di Pilkada dan Dampaknya pada Korupsi
PKB Buka Peluang Berkoalisi dengan Golkar di Pilkada Bulukumba 2024, JMS-TSY Sedikit Lagi 'Jadi'
Debat Pilgub Sulsel 2024: Bukan di Makassar, Mengapa Digelar di Tiga Daerah Ini?
Demi Realisasikan Pokir, DPRD Diindikasi Perintahkan Pemda Gelembungkan APBD
Ketua Komisi B DPRD Bulukumba Hadiri Musrenbang Desa Seppang, Fahidin HDK: Jangan Bosan Usulkan Program
Siap-siap! Wacana Perubahan Besar untuk PPPK, Dari Seragam Hingga Hak Pensiun