Sulawesinetwork - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa sudah ada aparatur sipil negara (ASN) yang terkena kasus netralitas dalam tahapan Pilkada serentak 2024.
Menariknya, hal ini terjadi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah maupun kampanye dimulai.
"Sudah beberapa ASN, belum kampanye, sudah ada 30 kasus Netralitas ASN ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara Forum Kolaborasi Sentra Gakkumdu se-wilayah Sumatera yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca Juga: PNS dan PPPK Harus Taat! Ini 8 Hal yang Wajib Diketahui dari UU ASN 2023
Pada November 2024 mendatang, Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di seluruh negeri.
Pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Bagja mengingatkan para jaksa dan polisi untuk berhati-hati selama masa pemilu, terutama saat beraktivitas di internet dan media sosial.
Baca Juga: Siap-siap! Wacana Perubahan Besar untuk PPPK, Dari Seragam Hingga Hak Pensiun
"Bapak ibu, Jaksa, mohon maaf. Kalau like, komen, share, harus hati-hati. Karena bisa netralitas terganggu. Begitu juga polisi," ujarnya.
Bagja menambahkan bahwa tindakan tak sengaja, seperti klik atau komentar, bisa saja dilaporkan oleh pihak lain.
Waspada Netralitas ASN: Tips dan Peringatan dari Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi jaksa dan anggota Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Pak polisi, Jaksa, jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dipercepat pensiunnya. Kenapa? Karena akan bermasalah, ketika ditetapkan, Bapak ibu akan terkena aturan netralitas ASN, TNI, Polri," ujarnya.