Bagja juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas bisa terjadi secara tidak sengaja dan dilaporkan oleh sesama rekan kerja.
"Kadang-kadang, kita klik tak sadar, bapak ibu, mungkin ada penilaian kenaikan pangkat, ada laporan, ada sesama jaksa saling intai, lapor ke KASN, bapak ibu bisa kena," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Biaya Politik Tinggi di Pilkada dan Dampaknya pada Korupsi
Dengan jumlah kasus netralitas ASN yang mencapai 30 kasus bahkan sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu mengingatkan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan dalam bertindak, terutama di media sosial.
Rahmat Bagja juga menekankan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi dan menangani kasus-kasus netralitas ASN untuk memastikan integritas dan netralitas dalam proses Pilkada Serentak 2024.***