Bagja juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas bisa terjadi secara tidak sengaja dan dilaporkan oleh sesama rekan kerja.
"Kadang-kadang, kita klik tak sadar, bapak ibu, mungkin ada penilaian kenaikan pangkat, ada laporan, ada sesama jaksa saling intai, lapor ke KASN, bapak ibu bisa kena," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Biaya Politik Tinggi di Pilkada dan Dampaknya pada Korupsi
Dengan jumlah kasus netralitas ASN yang mencapai 30 kasus bahkan sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu mengingatkan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan dalam bertindak, terutama di media sosial.
Rahmat Bagja juga menekankan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi dan menangani kasus-kasus netralitas ASN untuk memastikan integritas dan netralitas dalam proses Pilkada Serentak 2024.***
Artikel Terkait
Bawaslu Telusuri Video Dugaan Dukungan ASN Kepada Bacalon di Pilkada Serentak 2024
Perpanjangan Masa Kerja PPPK: Apa Saja Ketentuannya Menurut UU ASN Terbaru?
Usulan Baru dari Kemendagri, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 1 Januari 2025, Apa Alasannya?
Terungkap! Biaya Politik Tinggi di Pilkada dan Dampaknya pada Korupsi
PKB Buka Peluang Berkoalisi dengan Golkar di Pilkada Bulukumba 2024, JMS-TSY Sedikit Lagi 'Jadi'
Debat Pilgub Sulsel 2024: Bukan di Makassar, Mengapa Digelar di Tiga Daerah Ini?
Demi Realisasikan Pokir, DPRD Diindikasi Perintahkan Pemda Gelembungkan APBD
Ketua Komisi B DPRD Bulukumba Hadiri Musrenbang Desa Seppang, Fahidin HDK: Jangan Bosan Usulkan Program
Siap-siap! Wacana Perubahan Besar untuk PPPK, Dari Seragam Hingga Hak Pensiun
PNS dan PPPK Harus Taat! Ini 8 Hal yang Wajib Diketahui dari UU ASN 2023