Baca Juga: Peluang Besar CPNS 2024! Pemerintah Siapkan 2.000 Formasi Khusus untuk Daerah ini
Dalih yang Ditolak Hakim
Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri Syahrul Yasin Limpo.
Berbagai dalih dari SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anaknya, perekrutan cucunya sebagai honorer di Kementan, hingga pembayaran biaya umrah dinilai bertentangan dengan fakta persidangan. Hakim tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hal yang memberatkan SYL adalah sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.
Baca Juga: Nama Program Pemerintah Bikin Geleng-Geleng! Berikut Daftar Singkatan Teraneh
Hal yang meringankan adalah usia lanjut SYL, kontribusi positifnya saat krisis pangan di era pandemi COVID-19, serta banyaknya penghargaan yang diterima dari pemerintah.
Perbandingan dengan Tuntutan Lain
Sebelumnya, SYL dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan untuk terdakwa lain, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta, yang masing-masing hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dan rekan-rekannya bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca Juga: Tragedi Viral! Istri Sah dan Bayi yang Dikandung Meninggal Dunia Karena Diduga Suami Selingkuh
Pertimbangan hal meringankan untuk Kasdi dan Hatta adalah keduanya tidak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel Terkait
PNS dan PPPK Harus Taat! Ini 8 Hal yang Wajib Diketahui dari UU ASN 2023
Aparatur Sipil Negara Perlu Hati-Hati! Sudah 30 ASN Tersandung Kasus Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Visi Dr Supriadi untuk Bulukumba: Edukasi dan Penganggaran Serta Awasi Kebijakan
Dorong Produktifitas Masyarakat, 48 Orang di Bulukumba Dilatih Jadi Operator Alat Berat
Bawa Sajam Jenis Busur, Polisi Amankan Pemuda di Bulukumba
Tragedi Viral! Istri Sah dan Bayi yang Dikandung Meninggal Dunia Karena Diduga Suami Selingkuh
Nama Program Pemerintah Bikin Geleng-Geleng! Berikut Daftar Singkatan Teraneh
Peluang Besar CPNS 2024! Pemerintah Siapkan 2.000 Formasi Khusus untuk Daerah ini
KPU Bulukumba Gelar Sosialisasi Pemilu Serentak di 136 Desa dan Kelurahan
Juli 2024! Pemkab Bulukumba Siap Lelang 120 Kendaraan Dinas, Ini Daftarnya