Sulawesinetwork - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan SYL terbukti bersalah atas tindakan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Vonis Hakim
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun." Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Juli 2024! Pemkab Bulukumba Siap Lelang 120 Kendaraan Dinas, Ini Daftarnya
Pasal yang Dilanggar
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menegaskan bahwa SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Total uang yang dinikmati SYL beserta keluarganya mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Baca Juga: KPU Bulukumba Gelar Sosialisasi Pemilu Serentak di 136 Desa dan Kelurahan
Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.
Jika harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan kurungan.