Belum lama ini, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa caleg terpilih pada Pileg 2024 tidak wajib mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Polres Bulukumba Jawab Dugaan Bocah Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba dan Dianiaya
Hasyim juga menyebutkan bahwa caleg terpilih tidak masalah jika tidak mengikuti pelatihan secara serentak karena mencalonkan diiri dan masih mengikuti tahapan Pilkada 2024.
Padahal berdasarkan informasi, caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 seyogianya dilantik secara resmi serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
Sementara tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilangsungkan pada 27 November 2024. Atau setelah pelantikan caleg terpilih di Pileg 2024.
Baca Juga: Bupati Andi Utta Tinjau Lokasi Tedampak Banjir di Tiga Kecamatan, 257 Rumah Teredam
Hasyim mengaku jika Indonesia tidak memiliki aturan tentang pelantikan anggota dewan dilakukan secara serentak. Sehingga caleg terpilih yang mau Pilkada bisa dilantik belakangan sambil menunggu hasil Pilkada.
Menurut Titi, pelantikan susulan bagi caleg terpilih maju di Pilkada 2024 merupakan akal-akalan untuk memuluskan langkah pihak tertentu. Padahal jelas menyalahi keputusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan. Jangan sampai pernyataan tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024 tapi tetap mau mengamankan kursi DPR dan DPD apabila kalah pilkada," tegasnya.
Baca Juga: Pembayaran TPG 2024 di Sulsel Dipercepat, Ini Jadwal dan Daftar Daerah yang Dapat Pencairan
"Artinya kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi segelintir orang," tambah Titi.(*)