Pembayaran TPG 2024 di Sulsel Dipercepat, Ini Jadwal dan Daftar Daerah yang Dapat Pencairan

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 15:37 WIB
Pencairan Sertifikasi atau TPG 2024 di Sulsel dipercepat. (menpan.go.id)
Pencairan Sertifikasi atau TPG 2024 di Sulsel dipercepat. (menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 untuk sejumlah daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipercepat.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mempercepat pencairan sertifikasi guru atau TPG rencananya akan dilakukan lebih cepat untuk guru yang datanya telah valid di akun Info GTK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024. Besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG mengalami kenaikan setelah kenaikan 8 persen gaji dilakukan.

Baca Juga: Urusan Honorer Ditargetkan Selesai Tahun ini, Pemkab yang Tidak Mengusul Formasi Bisa Kena Sanksi

Baca Juga: Jangan Senang Dulu, TPP Bisa Cair Jika Capaian Reformasi Birokrasi dan Tiga Penilaian Ini Dipenuhi

Besaran tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK diberikan satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan yang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Baca Juga: Sempat Viral Diduga Banyak Pungli, Ternyata Seperti Ini Wisata Titik Nol Bira di Bulukumba

Dilansir dari lama resmi Kementrian Keuangan (Kemenkeu), sejumlah daerah di Sulsel telah menerima transferan anggaran TPG triwilan I

Dikutip dari https://djpk.kemenkeu.go.id, berikut ini daftar daerah di Sulawesi Selatan yang telah menerima tranferan anggaran TPG triwulan I pada Rabu 8 Mei 2024 lalu.

Selanjutnya para guru sisa menunggu pencairan dari pemerintah daerah ke rekening masing-masing jika telah memenuhi syarat. Sehingga perlu menjadi perhatian syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Viral Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Titik Nol, Ternyata Segini Tarif Resminya

Dimana salah satu pencairan tak bisa dilakukan lantaran adanya libur nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X