Sulawesinetwork.com -- Polres Bulukumba akhirnya angkat bicara dan memberi jawaban soal dugaan penganiayaan terhadap bocah yang diamankan Satuan Narkoba.
Bocah berinisial IK itu mengaku mendapat paksaan dari personel Satnarkoba Polres Bulukumba untuk mengaku sebagai kurir narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala mengaku jika pihaknya telah menerima aduan IK pada pukul 01.00 Wita dinihari, Selasa, 7 Mei 2024 lalu.
Baca Juga: Bupati Andi Utta Tinjau Lokasi Tedampak Banjir di Tiga Kecamatan, 257 Rumah Teredam
Baca Juga: Pembayaran TPG 2024 di Sulsel Dipercepat, Ini Jadwal dan Daftar Daerah yang Dapat Pencairan
Aduan IK diterima pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) dan melakukan pemanggilan terhadap IK untuk menjalani pemeriksaan.
Hanya saja, lanjut AKP H Marala. IK hingga saat belum memenuhi panggilan pihak Propam.
"Maksud pemanggilan kepada IK didampingi oleh orang tuanya untuk diarahkan membuat laporan secara resmi di Propam guna penanganan lebih lanjut." Jelas AKP H Marala, Jum'at, 10 Mei 2024.
Baca Juga: Urusan Honorer Ditargetkan Selesai Tahun ini, Pemkab yang Tidak Mengusul Formasi Bisa Kena Sanksi
Sementara dari pihak Satnarkoba membenarkan pihaknya telah mengamankan IK pada Kamis 2 Mei 2024 lalu.
IK ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi IK mengaku telah mengkonsumsi sabu sebelum diamankan oleh anggota Opsnal Satnarkoba.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, TPP Bisa Cair Jika Capaian Reformasi Birokrasi dan Tiga Penilaian Ini Dipenuhi
"Pengakuan tersebut berdasarkan rekaman video dan suara pada saat IK diinterogasi oleh polisi," ungkap AKP H Marala