Sulawesinetwork.com - Ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang ke-5 atau terakhir.
Pada umumnya setiap umat Islam di seluruh dunia sangat berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji, termasuk umat muslim yang ada di Indonesia.
Di Indonesia sendiri masyarakatnya terkenal dengan mayoritas pemeluk agam Islam.
Baca Juga: Ribuan Massa Demo Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Minta MUI dan Kemenag Turun Tangan
Akan tetapi, ada sesuatu hal yang menjadi kendala dalam pendaftaran Ibadah Haji yang ada di Indonesia.
Permasalahan jamaah haji Indonesia dari tahun ke tahun selalu sama, yaitu daftar antrian haji yang menumpuk sehingga calon jamaah haji harus menunggu lama.
Hampir setiap umat Islam sudah mengetahui bahwa menunggu antrean haji tidaklah sebentar.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Kementan tak Ada Unsur Politik: Penyelidikan Sejak Awal Tahun
Bukan hanya menunggu satu atau dua tahun antrian, tetapi bisa jadi hingga bertahun - tahun.
Hal ini pun memunculkan kekhawatiran di tengah umat Islam apakah dirinya memiliki kesempatan untuk bisa menunaikan ibadah haji atau tidak.
Itulah sebabnya mengapa calon jamaah haji asal Indonesia kebanyakan lansia.
Mengenai mengapa ada orang yang sudah mendaftar untuk naik haji tetapi baru berangkat naik haji setelah bertahun-tahun, ini karena ada yang dinamakan “kuota haji”.
Kuota haji adalah batasan jumlah Jemaah Haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam.