Ini Lho Alasan Kenapa Pendaftaran Ibadah Haji di Indonesia Harus Antri Hingga Bertahun - Tahun!

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 16:05 WIB
Ilustrasi potret ibadah haji. (Pexels/Haydan As-soendawy)
Ilustrasi potret ibadah haji. (Pexels/Haydan As-soendawy)

Kuota haji yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi dihitung berdasarkan 1 : 1000.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK

Jadi, setiap 1000 penduduk suatu negara mendapat 1 jatah kuota haji.

Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1444 H/2023 M berjumlah 221.000 orang.

Kuota tersebut terdiri kuota haji regular sebanyak 203.320 orang dan kuota haji khusus sebayak 17.680 orang.

Baca Juga: Keistimewaan Hari Kamis Adalah Dibuka Pintu - Pintu Surga. Lalu Apa Keistimewaan Lainnya?

Seseorang yang ingin naik haji harus melakukan pendaftaran jemaah haji.

Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor porsi.

Nomor porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar.

Baca Juga: Gempa Berkuatan 4,5 Magnitud di Bitung Sulawesi Utara Berpusat di Laut

Nomor porsi ini hanya berlaku bagi jemaah yang bersangkutan dan tidak dapat digantikan.

Karena adanya kuota haji, maka tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji pada tahun berjalan.

Ada yang dinamakan “daftar tunggu (waiting list)”.

Baca Juga: Pertama Kali Ikut Pertika Sulsel, Saka Pariwisata Bantaeng Diharapkan Jaga Semangat Kompetisi

Daftar tunggu (waiting list) adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X