OJK Dorong Perpanjangan Penghapusan Tunggakan KUR bagi Jutaan UMKM Kesulitan Bayar

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 08:05 WIB
Kantor OJK yang mendorong perpanjangan hapus tagih. (Dok. Instagram/ correcto.id)
Kantor OJK yang mendorong perpanjangan hapus tagih. (Dok. Instagram/ correcto.id)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyebut total nilai kredit macet yang akan dihapus mencapai sekitar Rp15 triliun.

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penyelamatan sektor riil agar pelaku usaha kecil bisa kembali produktif tanpa terbebani utang lama.

“Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara, yang bisa diputihkan itu ada kurang lebih satu juta pelaku UMKM,” ujar Maman di kantornya, Jumat 18 Juli 2025.

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Kata Menkeu Purbaya

“Mereka ini yang sudah dihapus buku lebih dari 10 tahun lalu. Nilainya sekitar Rp14,8 triliun,” imbuhnya.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah yang telah dijalankan sejak November 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kendati demikian, masa berlaku kebijakan tersebut hanya enam bulan dan telah berakhir pada Mei 2025.

Baca Juga: Bupati Uji Nurdin Dukung Atlet Sepak Takraw dan Beri Selamat Wabup Sebagai Ketua PSTI Kabupaten Bantaeng

Dalam periode tersebut, pemerintah baru berhasil menghapus piutang untuk sekitar 67 ribu pelaku UMKM.

Langkah Lanjutan Melalui Mekanisme Hapus Tagih

Untuk menuntaskan sisa tunggakan bagi sekitar satu juta pelaku usaha lainnya, pemerintah kini menyiapkan mekanisme lanjutan melalui hapus tagih.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk kembali mengakses pembiayaan dan memperkuat permodalan usahanya.

Baca Juga: Single Salary PNS Belum Siap DIterapkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional, di mana sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja nasional.

Namun, para pengamat mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan perlu disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard atau persepsi bahwa utang dapat diabaikan tanpa tanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X