Menanti Wacana Pemerintah Menambah Kuota Program Magang Bergaji Menjadi 100.000

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:45 WIB
Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji, Mampukah Serap Tenaga Muda?
Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji, Mampukah Serap Tenaga Muda?

 

Sulawesinetwork.com - Wacana pemerintah soal Program Magang Nasional Bergaji menjadi salah satu perhatian masyarakat belakangan ini. 

Terkini, pemerintah tengah menimbang untuk memperluas jangkauan Program Magang Nasional Bergaji hingga mencapai 100.000 peserta untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda, khususnya lulusan perguruan tinggi baru (fresh graduate).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan rencana tersebut akan diputuskan setelah evaluasi tahap pertama program rampung.

Baca Juga: Pendidikan Politik Gerindra Sinjai: Bupati Ratnawati Dorong Kader Melek Digital Lawan Hoaks

Tahap pertama sendiri menargetkan 20.000 peserta, dan apabila pelaksanaannya berjalan lancar, pemerintah akan segera membuka tahap lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar.

“Kita akan evaluasi dulu tahap pertama. Kalau cepat terpenuhi dan hasilnya baik, kita siapkan tambahan target hingga 100 ribu pemagang,” ujar Febrio dalam dalam acara Media Gathering APBN 2026 pada Kamis 9 Oktober 2025.

Upaya Merespons Tantangan Pengangguran Muda

Baca Juga: Gubernur Sulsel Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik dari TNI AL

Program magang nasional menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjawab tantangan tingginya angka pengangguran muda di Indonesia. 

Setiap tahun, terdapat tambahan sekitar 3,5 juta angkatan kerja baru, yang sebagian besar merupakan lulusan perguruan tinggi dan penduduk usia produktif.

Selama program berlangsung, peserta magang akan mendapatkan upah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai daerah masing-masing. 

Baca Juga: Pemkab Barru Gelar Verifikasi dan Penyelarasan Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2025

Kendati demikian, perusahaan juga diperkenankan memberikan upah lebih tinggi apabila menghendaki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X