Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Polisi berhasil meringkus seorang remaja (anak di bawah umur) berinisial AK (17) di Kecamatan Kajang pada Jumat (3/10/2025) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 24 saset sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu.
Baca Juga: Peluang Menang Timnas Indonesia di Round 4 Dinilai Hanya 5 Persen: tapi Masih Ada Asa
Tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah panggung yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan 16 saset kecil sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar tempat pelaku berada.
Setelah diinterogasi, AK mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku memperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Berencana Bangun Industri Hasil Tembak, Pusaran Pasar yang Dinilai Bikin Gigit Jari
AK kemudian mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain. "Tim kemudian menuju lokasi kedua dan menemukan delapan saset sabu, terdiri atas empat saset ukuran sedang dan empat saset besar,” tambah Kasat.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 24 saset sabu dengan berat keseluruhan 22,5398 gram. Hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel memastikan barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin.
Meskipun hasil pemeriksaan urine AK negatif, ia mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya, yang dibeli untuk dijual atau diedarkan kembali.
AK saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba.
AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.