Sulawesinetwork.com - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik di Tanah Air terkait Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang “pemutihan” bagi produsen hasil tembakau yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi alias ilegal.
Langkah ini sontak memantik perdebatan di tengah gencarnya upaya pemberantasan produk hasil tembakau tanpa pita cukai.
Sebelumnya, Purbaya menilai langkah menertibkan produsen di sektor tersebut tidak cukup dengan penegakan hukum semata, tetapi juga perlu ruang transisi agar mereka bisa masuk ke sistem legal.
“Kita akan bangun untuk produsen gelap, mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni,” ujar Purbaya kepada awak media di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan pemerintah daerah tengah menyiapkan lahan sekitar 5 hektare untuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT) baru.
Di kawasan tersebut, produsen kecil bisa beroperasi secara resmi dan memperoleh pendampingan untuk menyesuaikan dengan ketentuan cukai.
Baca Juga: Pelaku Penembakan di Kajang Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan
Lantas, bagaimana rencana sejauh ini yang akan diimplementasikan Kemenkeu dalam sektor industri tembakau di Indonesia dan bagaimana jalan terjal yang akan dilewati? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Menata Ulang Persaingan yang Sehat
Purbaya menegaskan, inisiatifnya bukan sekadar untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara, melainkan menciptakan iklim usaha yang adil bagi semua industri.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, Wabup Bantaeng Buka Rakor dengan Seluruh Kepala Desa
Menkeu RI itu menyebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini sedang mempelajari formula pengenaan cukai yang lebih “pas” bagi produsen kecil agar tetap bisa hidup tanpa menyalahi aturan.
Artikel Terkait
Anak Buah Tito Geram: 25 Daerah Cuma Andalkan 'Anugerah Tuhan' Atasi Inflasi
Barru Jadi Kabupaten dengan 100 Persen Desa/Kelurahan Miliki Pos Bantuan Hukum, Bangun Kesadaran Masyarakat
Sekda Sinjai Terima Tim BPKP, Evaluasi SPIP Terintegrasi Ditarget Level 3
Bahlil Respons Pernyataan Purbaya soal Harga LPG 3 Kg: Menkeu Salah Baca Data
Mayat Pria Ditemukan di Bulukumba, SW Akui Panik Seret Jasad Korban Keluar Kamar
Memperkuat Kolaborasi, DPRD dan ATR/BPN Bulukumba Bertemu Bahas Kemitraan Strategis
Apresiasi Kemenkumham Sulsel: Bupati Sinjai Terima Penghargaan Atas Dukungan Posbakum Desa